Senin, 04 Juli 2011

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang ,kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan pandangan* yang berlaku dalam UUD ’45. Dibagi menjadi 3 yaitu provinsi,kabupaten,kota.

Kelebihan otonomi daerah :

• Dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah.
• Dengan adanya kewenangan yang diberikan kepada daerah, daerah mempunyai keleluasaan dalam melakukan pengelolaan pembangunan sesuai dengan sumber daya yang tersedia.
• Kewenangan yang diberikan kepada daerah juga memungkinkan bagi daerah untuk mengambil keputusan secara cepat.
• Struktur organisasi dan personil dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak terjadi penggemukan.
• Dapat meningkatkan kreativitas aparatur pemerintah baik dalam pengelolaan pembangunan maupun dalam penggalian sumber-sumber dana pembangunan.
• Dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik.
• Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, baik dalam perencanaan, pengawasan, pendanaan, maupun dalam pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.
• Mempercepat terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah.
• Meningkatkan sosial budaya masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian karena terfokus pada pertumbuhan ekonomi.

Kelemahan otonomi daerah :

• Terbatasnya jumlah dan kualitas aparat pemerintah di daerah.
• Penyerahan urusan sebagian belum diikuti dengan penyerahan pembiayaan, personil dan peralatan.
• Rendahnya tingkat pendapatan asli di beberapa daerah.
• Bias ekonomi, bias luar jawa dan bias sumber daya alam.
• Anggapan keseragaman kesiapan daerah, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara serempak di seluruh wilayah Indonesia.
• Aspirasi masyarakat yang berlebihan dapat menyebabkan tidak terjadi integrasi antara kepentingan daerah dengan kepentingan nasional.
• Tidak ada hirarkhi antara kabupaten/kota dengan propinsi yang dapat menyebabkan timbulnya kesulitan dalam koordinasi kegiatan lintas kabupaten/kota.
• Terdapat ambivalensi dan inkonsistensi khususnya di tingkat propinsi. UU menyebutkan otonomi luas berada di kabupaten, tetapi banyak hal diambil propinsi. Posisi Gubernur tidak jelas. Pada satu sisi adalah wakil pemerintah dan oleh karena itu pejabatnya ditunjuk presiden; pada sisi lain propinsi adalah daerah otonom yang seharusnya Gubernur menjadi jabatan politis yang dipilih DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar